1. Siswa yang terpadan DTKS yang keluarganya menjadi penerima PKH dan/atau penerima KKS;
2. Siswa dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Siswa SD SMP SMA Cek Nama di SINI, Pemerintah Beri BLT Rp 2 Juta, Bukan PIP Kemdikbud 2024
3. Siswa berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan SKTM dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
4. Siswa dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
5. Siswa dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Siswa yang memenuhi syarat atau kriteria bisa cek termasuk penerima PIP atau tidak di laman pipmadrasah.kemenag.go.id, caranya:
1. Kunjungi laman pipmadrasah.kemenag.go.id.
2. Masukkan nama siswa atau NISN.