3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Tanpa Gabung Kartu Prakerja Gelombang 65 Bisa Dapat Uang Rp 4,2 Juta, Begini Caranya
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 65
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 65 diprediksi tak jauh berbeda dari sebelumnya. Berikut panduannya:
1. Buat akun di link www.prakerja.go.id lewat browser HP
- Masukkan email
- Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.