Misalnya dari pencari kerja, pekerja, ibu rumah tangga, hingga pelaku UMKM. Asalkan bisa memenuhi syarat di bawah ini:
1. Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
2. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
Yuk cek segera cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 65 yang akan segera dibuka di prakerja.go.id berikut ini: