Puasa di bulan Ramadhan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan, kesabaran, dan disiplin diri, serta membersihkan jiwa dari perilaku buruk dan dosa.
Oleh karena itu, berpartisipasi dalam aktivitas yang secara eksplisit dilarang oleh Islam, seperti judi, bertentangan dengan semangat dan tujuan ibadah puasa.
Sumber Hukum Islam Mengenai Judi saat Puasa:
1. Al-Qur'an:
Allah SWT menyatakan dalam Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 219: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya...’” Ayat ini menegaskan bahwa judi, termasuk aktivitas seperti bermain slot, memiliki dampak negatif yang lebih besar daripada manfaatnya, sehingga dihindari oleh umat Islam.
2. Hadis:
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang berkata kepada saudaranya, 'Mari berjudi', hendaklah ia bersedekah (sebagai kafarat).” (HR. Muslim). Hadis ini menggarisbawahi bahwa bahkan ajakan untuk berjudi dianggap sebagai perbuatan yang harus ditebus dengan sedekah, menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang perjudian.
3. Ulama dan Fiqih Islam:
Para ulama telah menekankan bahwa perjudian dalam bentuk apa pun merusak moral dan dapat mengurangi atau menghapus pahala ibadah, termasuk pahala puasa. Meski berjudi tidak termasuk dalam daftar pembatal puasa secara fisik seperti makan, minum, dan berhubungan intim, namun perbuatan tersebut dapat merusak nilai spiritual puasa dan menjauhkan seseorang dari tujuan puasa yaitu peningkatan takwa kepada Allah SWT.