Cara Lepas dari Jeratan Pinjol, Jurus Aman Tanpa Didatangi Debt Collector dan Utang Lunas

- 12 Maret 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi - Cara lepas dari jeratan pinjol dan jurus aman tanpa didatangi debt collector DC lapangan utang cepat lunas.
Ilustrasi - Cara lepas dari jeratan pinjol dan jurus aman tanpa didatangi debt collector DC lapangan utang cepat lunas. /Freepik/tiarachardz

Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.

Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Baca Juga: Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan 2024 dan Tak Masuk BI Checking SLIK OJK Terbaru Apakah Aman

Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.

Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].

Demikian informasi cara lepas dari jeratan pinjol dan jurus aman tanpa didatangi debt collector DC lapangan hutang cepat lunas.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah