Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM diharapkan untuk:
1. Mengunduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
2. Mendaftarkan akun menggunakan data diri yang lengkap, termasuk KTP, KK, dan foto selfie.
3. Setelah berhasil mendaftar, masuk kembali menggunakan user id dan password yang telah dibuat.
4. Di dalam aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan" untuk mendaftar sebagai penerima.
Demikian informasi mengenai program PKH bagi UMKM yang masih membutuhkan bantuan. Semoga membantu.***
Editor: MR Firmansyah
Terkini
19 Oktober 2023, 21:25 WIB
19 Oktober 2023, 21:00 WIB
19 Oktober 2023, 20:46 WIB
19 Oktober 2023, 20:30 WIB
19 Oktober 2023, 20:15 WIB