Bantuan yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta dikurangi menjadi Rp 1,2 juta per penerima.
Meskipun ada pengurangan nilai bantuan, target untuk menjangkau 12 juta pelaku UMKM tetap dipertahankan.
Tantangan dalam Verifikasi dan Pemberian Bantuan
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku UMKM adalah dalam proses verifikasi dan penerimaan bantuan.
Meskipun pada tahun 2021, pelaku UMKM bisa memeriksa status penerimaan bantuan melalui link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, namun di tahun 2022, terjadi perubahan.
Link tersebut tidak lagi memberikan informasi terbaru, dan akses ke banpresbpum.id dari BNI bahkan tidak bisa dilakukan karena telah expired.
Harapan Baru bagi UMKM
Memasuki tahun 2023, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengumumkan bahwa kondisi UMKM mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
Hal ini membuat program hibah BPUM dianggap tidak lagi diperlukan. Namun, bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan UMKM.