3. Siswa berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan SKTM dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
4. Siswa dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
5. Siswa dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Nah nominal bantuan yang bisa didapatkan siswa dari PIP cair melalui Kemenag ini sama seperti PIP Kemdikbud, rinciannya:
- BLT PIP 2024 Kemenag untuk siswa MI: Rp 450 ribu.
- BLT PIP 2024 Kemenag untuk siswa MTs: Rp 750 ribu.
- BLT PIP 2024 Kemenag untuk siswa MA/MAK: Rp 1,8 juta.
Selain itu pencairan BLT PIP 2024 hingga Rp 1,8 juta juga langsung ke rekening SimPel BRI, BNI atau BSI milik masing-masing siswa penerima.