Lalu, berapa sebenarnya gaji seorang panwaslu TPS Pemilu 2024? Ketahui gaji Panwaslu sudah diatur dalan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Berikut daftar gaji Panwaslu mulai dari tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, hingga TPS pada pelaksanaan Pemilu 2024:
Panwaslu Kecamatan
Gaji Ketua: Rp 2.200.000 per bulan.
Gaji Anggota: Rp 1.900.000 per bulan.
Gaji Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000 per bulan.
Gaji Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan.
Gaji Pelaksana teknis non PNS: Rp 1.500.000 juta per bulan.
Baca Juga: Kapan Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri? Ini Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri