Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 Berapa dan Cair Kapan? Ini Tugas Pengawas Pemilu di TPS

- 13 Februari 2024, 11:06 WIB
Ilustrasi - Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 berapa dan cair kapan beserta tugas pegawas Pemilu di TPS dalam artikel ini.
Ilustrasi - Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 berapa dan cair kapan beserta tugas pegawas Pemilu di TPS dalam artikel ini. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Baca Juga: Hasil Pemilu Luar Negeri Kapan Diumumkan? Ini Aturan Resmi dan Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri

Lalu, berapa sebenarnya gaji seorang panwaslu TPS Pemilu 2024? Ketahui gaji Panwaslu sudah diatur dalan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. 

Berikut daftar gaji Panwaslu mulai dari tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, hingga TPS pada pelaksanaan Pemilu 2024:

Panwaslu Kecamatan

Gaji Ketua: Rp 2.200.000 per bulan.

Gaji Anggota: Rp 1.900.000 per bulan.

Gaji Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000 per bulan.

Gaji Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan.

Gaji Pelaksana teknis non PNS: Rp 1.500.000 juta per bulan.

Baca Juga: Kapan Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri? Ini Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x