Hasil Pemilu Luar Negeri Kapan Diumumkan? Ini Aturan Resmi dan Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri

- 11 Februari 2024, 14:25 WIB
Ilustrasi - Hasil Pemilu di luar negeri kapan diumumkan? Cek aturan resmi dan jadwal pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri pada artikel ini.
Ilustrasi - Hasil Pemilu di luar negeri kapan diumumkan? Cek aturan resmi dan jadwal pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri pada artikel ini. /Dok kpu.go.id

- Abu Dhabi
- Abuja
- Alger
- Berlin
- Bern
- Bogota
- Brasilia-DF
- Bratislava
- Brussel
- Budapest
- Buenos Aires
- Canberra
- Cape Town
- Caracas
- Chicago
- Colombo
- Dakar
- Damaskus
- Darwin
- Den Haag
- Dubai
- Frankfurt
- Hamburg
- Havana
- Helsinki
- Houston
- Islamabad
- Kairo
- Kopenhagen
- Kyiev
- Lima
- Lisabon
- Los Angeles
- Maputo
- Marseilles
- Melbourne
- Mexico City
- Moskow
- Mumbai
- Nairobi
- New Delhi
- New York
- Oslo
- Ottawa
- Paris
- Perth
- Phnom Penh
- Praha
- Pretoria
- Quito
- San Fransisco
- Sarajevo
- Seoul
- Sofia
- Stockholm
- Suva
- Sydney
- Tashkent
- Toronto
- Tripoli
- Vancouver
- Vatikan
- Vientiane
- Warsawa
- Washington D.C
- Wellington
- Wina
- Windhoek
- Zagreb

Minggu, 11 Februari 2024

- Addis Ababa
- Ankara
- Athena
- Baku
- Bandar Seri Begawan
- Bangkok
- Beirut
- Beograd
- Bucharest
- Dar Es Salaam
- Davao City
- Dili
- Harare
- Istanbul
- Johor Baru
- Karachi
- Kota Kinabalu
- Kuala Lumpur
- Kuching
- London
- Madrid
- Manila
- Noumea
- Osaka
- Paramaribo
- Penang
- Port Moresby
- Rabat
- Roma
- Santiago
- Singapura
- Songkhla
- Tawau
- Tokyo
- Tunis
- Yangon

Baca Juga: Contoh SURAT MANDAT SAKSI PEMILU 14 Februari 2024: Ini Link Download Format Surat Pengantar Saksi

Selasa, 13 Februari 2024

- Hong Kong

Rabu, 14 Februari 2024

- Astana
- Madagaskar
- Beijing
- Guangzhou
- Shanghai
- Taipei
- Vanimo

Jadwal hasil Pemilu di luar negeri diumumkan

KPU menegaskan proses hitung suara Pemilu 2024 di luar negeri dan di dalam negeri sama, yakni pada Rabu, 14 Februari 2024.

Nah jadwal hasil Pemilu di luar negeri diumumkan kapan sudah diatur dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah