Memasuki tahun 2024, masih terdapat ketidakpastian mengenai kelanjutan BSU. Namun, pekerja dihimbau untuk tidak khawatir karena pemerintah telah mengonfirmasi kembali pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH, yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), bertujuan untuk mengangkat masyarakat miskin keluar dari kemiskinan.
Program ini meliputi berbagai kategori penerima, termasuk anak usia dini, siswa dari SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.
Untuk mendapatkan manfaat dari PKH, pekerja perlu memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah rincian bantuan yang disediakan oleh PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000,-
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000,-
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000,-