Aturan Bagasi Kereta Api, Biaya dan Denda Jika Kelebihan Bawaan Melebihi 20 Kg

- 25 Januari 2024, 12:10 WIB
Aturan bagasi Kereta Api, biaya dan denda jika kelebihan bawaan jika membawa barang bawaan lebih dari 20 kg cek di sini.
Aturan bagasi Kereta Api, biaya dan denda jika kelebihan bawaan jika membawa barang bawaan lebih dari 20 kg cek di sini. /Dok. Humas Daop 2 Bandung

BERITA DIY - Berikut informasi aturan bagasi Kereta Api, biaya dan denda jika kelebihan bawaan jika membawa barang bawaan lebih dari 20 kg cek di sini.

Ramai di media sosial beberapa waktu lalu tentan penumpang membawa barang lebih dari aturan dan harus membayar denda.

Dalam unggahannya, salah satu pengguna TikTok ini menyebutkan, aturan bagasi kereta api tidak tercantum pada layanan pemesanan tiket kereta sehingga tidak diketahui umum.

Namun begitu, aturan bagasi Kereta Api ini sebenarnya sudah ada sejak dulu dan bukan merupakan aturan baru.

Baca Juga: Profil Kereta Api Turangga, Rute dan Jurusan, Apa Penyebab Kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya

Mengutip dari laman kai.id yang diunggah pada 13 Oktober 2022, KAI telah memberlakukan aturan tentang volume barang bawaan yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.

Berikut aturan barang bawaan pelanggan kereta api yang ditentukan simak lengkapnya di bawah ini:

1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

2. Jika kamu membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi.

Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:
- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg

Baca Juga: Perbedaan Ekonomi CA dan CB pada Kereta Api Jarak Jauh, Ternyata Ini Fasilitas KA Ekonomi yang Didapatkan

3. Jika barang bawaan yang kamu bawa memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm)

Tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.

4. Kamu ingin membawa sepeda saat naik kereta api? Tentu bisa, namun, ada aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan. Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya.

Tapi jika kamu kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, kamu bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

Baca Juga: Link dan Cara Beli Tiket Kereta Api Tambahan Natal dan Tahun Baru 2024

6. Tidak semua barang bisa dibawa saat naik kereta api.

Berikut barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti;

binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

7. Apabila kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda:

- Rp50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif,
- Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan
- Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial.

Selanjutnya, perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

Demikian informasi aturan bagasi Kereta Api, biaya dan denda jika kelebihan bawaan jika membawa barang bawaan lebih dari 20 kg cek di sini.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah