Rincian Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terbaru di DKI Jakarta Berlaku Mulai Tahun 2025

- 16 Januari 2024, 13:50 WIB
Ilustrasi -Rincian tarif pajak progresif kendaraan bermotor terbaru di DKI Jakarta berlaku mulai tahun 2025.
Ilustrasi -Rincian tarif pajak progresif kendaraan bermotor terbaru di DKI Jakarta berlaku mulai tahun 2025. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY - Berikut informasi mengenai rincian tarif pajak progresif kendaraan bermotor terbaru di DKI Jakarta berlaku mulai tahun 2025.

Peraturan terkait peningkatan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang telah diumumkan pada 5 Januari 2024.

Pasal 7 dalam Perda ini menetapkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan kedua dan berikutnya mengalami peningkatan dari peraturan sebelumnya.

Bagi kepemilikan dan/atau penggunaan kendaraan bermotor kedua, yang sebelumnya dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen, kini naik menjadi 3 persen.

Baca Juga: Cara Mengisi TIN di Facebook, Mendapatkan Nomor TIN Di Mana? Ini Panduan Tax Identification Number Id Pajak

Hal serupa berlaku untuk kepemilikan dan/atau penggunaan kendaraan bermotor ketiga, di mana tarif progresifnya meningkat dari 3 persen menjadi 4 persen.

Sementara itu, bagi kepemilikan dan/atau penggunaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya, tarifnya ditetapkan sebesar 6 persen.

Perlu dicatat bahwa dalam peraturan sebelumnya, tarif pajak kendaraan bermotor kesepuluh diatur sebesar 6,5 persen.

Pajak progresif, sebagai informasi, adalah sistem pengenaan pajak berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh satu orang.

Baca Juga: Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja Mulai Diterapkan 1 Januari 2024, Segini Besaran yang Harus Dibayarkan

Kendaraan bermotor, dalam konteks ini, mencakup semua kendaraan beroda dan bagian yang tergabung dengannya yang digunakan di berbagai jenis jalan darat dan bergerak dengan roda.

Berikut adalah rincian tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penggunaan oleh orang pribadi yang tertuang dalam Perda 1/2024

1. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

2. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

3. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

4. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

5. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Baca Juga: Jadwal Satpas dan Samsat Untuk Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Saat Libur Nataru Apakah Buka?

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Itulah informasi mengenai rincian tarif pajak progresif kendaraan bermotor terbaru di DKI Jakarta berlaku mulai tahun 2025.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah