Rincian Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terbaru di DKI Jakarta Berlaku Mulai Tahun 2025

- 16 Januari 2024, 13:50 WIB
Ilustrasi -Rincian tarif pajak progresif kendaraan bermotor terbaru di DKI Jakarta berlaku mulai tahun 2025.
Ilustrasi -Rincian tarif pajak progresif kendaraan bermotor terbaru di DKI Jakarta berlaku mulai tahun 2025. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Baca Juga: Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja Mulai Diterapkan 1 Januari 2024, Segini Besaran yang Harus Dibayarkan

Kendaraan bermotor, dalam konteks ini, mencakup semua kendaraan beroda dan bagian yang tergabung dengannya yang digunakan di berbagai jenis jalan darat dan bergerak dengan roda.

Berikut adalah rincian tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penggunaan oleh orang pribadi yang tertuang dalam Perda 1/2024

1. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

2. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

3. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

4. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

5. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Baca Juga: Jadwal Satpas dan Samsat Untuk Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Saat Libur Nataru Apakah Buka?

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah