Baca Juga: Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja Mulai Diterapkan 1 Januari 2024, Segini Besaran yang Harus Dibayarkan
Kendaraan bermotor, dalam konteks ini, mencakup semua kendaraan beroda dan bagian yang tergabung dengannya yang digunakan di berbagai jenis jalan darat dan bergerak dengan roda.
Berikut adalah rincian tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penggunaan oleh orang pribadi yang tertuang dalam Perda 1/2024
1. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
2. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
3. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
4. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
5. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Baca Juga: Jadwal Satpas dan Samsat Untuk Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Saat Libur Nataru Apakah Buka?
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.