Tugas utama Pantarlih meliputi:
1. Pemutakhiran Data Pemilih: Mereka membantu dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk memastikan keakuratan data pemilih.
2. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Ini melibatkan verifikasi data untuk memastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian.
3. Komunikasi dengan PPS: Setelah pencocokan, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS untuk tindakan lebih lanjut.
4. Penyediaan Bukti Terdaftar: Mereka bertanggung jawab untuk memberikan bukti bahwa pemilih telah terdaftar secara benar.
5. Tugas Tambahan: Pantarlih juga mungkin diberikan tugas lain yang relevan dengan pemilu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kapan Gaji KPPS 2024 Cair, Gaji KPPS 2024 per Orang Berapa? Ini Masa Kerja hingga Tugas Anggota KPPS Pemilu
Struktur dan Peran dalam Pantarlih
Pantarlih terdiri dari:
1. Ketua: Bertanggung jawab atas kepemimpinan dan pengawasan seluruh kegiatan Pantarlih.
2. Wakil Ketua: Membantu Ketua dalam menjalankan tugas dan mengambil alih tugas Ketua jika diperlukan.
3. Anggota: Mengerjakan tugas yang diberikan oleh Ketua dan memberikan saran atau pertimbangan untuk pelaksanaan Pemilu yang lebih efektif.
Baca Juga: Gaji Pegawai Administrasi Tidak Tetap BPJS Kesehatan 2024, Ini Lokasi, Tugas & Link Registrasi Daftar PATT
Terkait kompensasi untuk peran ini, informasi terkini menunjukkan adanya peningkatan gaji sekitar 25% dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Diperkirakan, gaji yang akan diterima Pantarlih sekitar Rp1.000.000 per bulan selama masa kerja yang ditentukan sekitar 2 bulan.
Pencairan Gaji Pantarlih