Struktur dan Peran dalam Pantarlih
Pantarlih terdiri dari:
1. Ketua: Bertanggung jawab atas kepemimpinan dan pengawasan seluruh kegiatan Pantarlih.
2. Wakil Ketua: Membantu Ketua dalam menjalankan tugas dan mengambil alih tugas Ketua jika diperlukan.
3. Anggota: Mengerjakan tugas yang diberikan oleh Ketua dan memberikan saran atau pertimbangan untuk pelaksanaan Pemilu yang lebih efektif.
Terkait kompensasi untuk peran ini, informasi terkini menunjukkan adanya peningkatan gaji sekitar 25% dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Diperkirakan, gaji yang akan diterima Pantarlih sekitar Rp1.000.000 per bulan selama masa kerja yang ditentukan sekitar 2 bulan.
Pencairan Gaji Pantarlih