Tujuan utama PIP adalah untuk memberikan akses dan peluang belajar yang lebih luas kepada siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk melalui jalur pendidikan formal dan non-formal.
Cara Daftar PIP Kemdikbud untuk Siswa yang Tidak Terdaftar
Bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS atau tidak memiliki KIP, berikut langkah pendaftarannya:
1. Persiapkan Dokumen: Siapkan KK, Akta Kelahiran, KKS/SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM.
2. Mendaftar di Sekolah: Sampaikan keinginan Anda untuk mendaftar PIP kepada pihak sekolah.
3. Pencatatan dan Pendaftaran oleh Sekolah: Sekolah akan mencatat dan mendaftarkan Anda ke aplikasi Dapodik.
Kabar Gembira: BLT Rp 1 Juta untuk Siswa Tanpa KIP
Selain PIP, pemerintah menyediakan BLT Rp 1 juta bagi siswa yang tidak terdaftar dalam PIP. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pendidikan siswa Indonesia.
Langkah Daftar Online untuk BLT: