Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, akan dibuka tahap kedua.
Sedangkan untuk pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) pendamping bagi jemaah haji lanjut usia;