Google Bayar Ganti Rugi Rp77 Triliun Terkait Kebijakan Privasi di Incognito untuk Pengguna Sejak 2016

- 4 Januari 2024, 14:52 WIB
Google bayar ganti rugi Rp77 triliun atau 5 miliar Dollar AS dari gugatan pelanggaran kebijakan privasi di Incognito.
Google bayar ganti rugi Rp77 triliun atau 5 miliar Dollar AS dari gugatan pelanggaran kebijakan privasi di Incognito. /Instagram.com/@kemenkominfo

BERITA DIY - Sudah sepakat, Google bayar ganti rugi Rp77 triliun atau 5 miliar Dollar AS dari gugatan pelanggaran kebijakan privasi di Incognito.

Dilansir dari The Guardian, Google menyepakati menyelesaikan tuntutan hukum yang mengklaim perusahaan GOOGL.O dengan CEO Sundar Pichai melacak penggunaan internet jutaan orang, meski para pengguna mengira aman browsing di mode privat atau penyamaran (incognito).

Ada sejumlah penggunanya yang melayangkan gugatan class action pada Google yang diterima oleh Hakim Amerika Serikat bernama Yvonne Gonzalez Rogers di Oakland, California.

Dalam gugatan class action tersebut, pengguna menuntuk Google bayar ganti rugi setidaknya 5 milar Dollar AS atau setara Rp77 triliun.

Baca Juga: 10 Email Akun FF Login Google Tahun 2024 Terbaru Gratis Siap Pakai

Sidang pengadilan yang dijadwalkan digelar 5 Januari 2024 waktu setempat ditunda. Menurut Rogers, penundaan sidang terkain adanya kesepakatan awal antara pengacara Google dengan konsumen.

Diperkirakan, pengadilan Google untuk penyelesaian secara formal akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024.

Sebelumnya, gugatan Google ganti rugi ini sudah diajukan sejak tahun 2020. Yang mana, pengambilan data pribadi di Incognito sudah dilakukan sejak 1 Juni 2016 oleh Google.

Menurut undang-undang penyadapan telepon federal dan privasi California, Google diduga melakukan penyadapan dan pelagaran data privasi lainnya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x