Pengumuman PPPK Kemenag 2023 Baru Saja Keluar! 3.620 Peserta Lolos Seleksi, Cek Dokumen dan Namamu di Link Ini

- 30 Desember 2023, 09:48 WIB
Informasi tentang pengumuman PPPK Kemenag 2023 baru saja keluar. Terdapat 3.620 peserta dinyatakan lolos. Cek namamu dan dokumen di sini.
Informasi tentang pengumuman PPPK Kemenag 2023 baru saja keluar. Terdapat 3.620 peserta dinyatakan lolos. Cek namamu dan dokumen di sini. /Tangkap layar dokumen kemenag.go.id

BERITA DIY – Berikut merupakan informasi tentang pengumuman PPPK Kemenag 2023 yang baru saja diumumkan dan link ceknya. Terdapat 3.620 peserta yang lolos dalam seleksi ini.

Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengumumkan hasil akhir seleksi jabatan fungsional teknis calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2023 semalam, 29 Desember 2023.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, terdapat 3.620 peserta yang lolos dalam seleksi ini.

Nizar Ali selaku Sekjen Kemenag menyatakan bahwa sebelumnya terdapat 78.170 peserta yang mendaftar dalam seleksi ini.

Formasi yang tersedia berjumlah 3.833, tetapi hanya 3.620 saja yang lolos. Sisanya, 213 posisi tidak terisi.

Baca Juga: NIK UMKM Tak Masuk Daftar Penerima BPUM Eform BRI Dapat BLT Rp2,4 Juta Cair 2024, Cek Data KTP ke sini!

Adapun peserta yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi ini diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Selain itu, mereka juga harus mengirim kelengkapan surat-surat secara elektronik.

Berkas yang sudah disiapkan dikirmkan ke laman https://sscasn.bkn.go.id melalui aku masing-masing peserta.

Batas pengiriman berkas tersebut adalah sejak tanggal 29 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.

Nizar menambahkan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi DRH dan/atau dokumen lain, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.

Berikut ini merupakan rincian dokumen yang harus dikumpulkan peserta yang dinyatakan lolos.

Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024 dan Syarat Dapat BLT hingga Rp 1 Juta Cair di Rekening Siswa SD SMP SMA

Dokumen Elektronik Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi

  • Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
  • Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang.
  • Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang.
  • Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.
  • Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.
  • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang Saldo DANA Rp500 Ribu Tanpa Paylater dan KTP, Ajukan Pinjaman Langsung Cair ke Sini

Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus, tetapi ingin mengundurkan diri, mereka mendapatkan sanksi dengantidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Peserta tersebut juga harus mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani dan diberi materai 10.000. Kemudian, posisi mereka akan diisi oleh peserta di urutan berikutnya.

Selain itu, apabila terbukti ada peserta yang memanipulasi data, mereka akan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Nizar.

Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Hari Ini 30 Desember 2023 One Way Mulai Jam Berapa, Ganjil Genap Diberlakukan

Penjelasan Kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Teknis

  • Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK.
  • Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
  • Kode “PR1/L” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK.
  • Kode “PR1” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas.
  • Kode “PR2/L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK.
  • Kode “PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas.
  • Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK.
  • Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK.

Baca Juga: KLAIM Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Pakai KK - KTP Bukan Link Dana Kaget, Cair 700 Ribu Tanpa Aplikasi

Laman Cek Hasil Pengumuman PPPK Kemenag 2023

Bagi peserta yang mendaftar seleksi PPPK Kemenag 2023 sudah dapat melihat hasilnya di sini.

Itulah informasi mengenai link cek pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2023 dengan 3.620 peserta yang lolos.***Irza Triamanda

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah