9. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?
Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU No 7 Tahun 2017, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap, dan ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU.
10. Berapa jumlah pemilih untuk setiap TPS?
Jawaban: Berdasarkan Pasal 350 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.
Itulah 10 contoh dan kisi-kisi pertanyaan wawancara KPPS Pemilu 2024 dan kunci jawabannya lengkap.***