1. Jelaskan tentang diri Anda secara singkat?
Jawaban: (masing-masing calon KPPS jelaskan dirinya)
2. Apa yang Anda ketahui tentang KPPS?
Jawaban: KPPS atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.
3. Apa tugas KPPS?
Jawaban: Pertama, mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara. Kedua, rapat pemungutan suara di TPS. Ketiga, rapat penghitungan suara di TPS. Keempat, mengawasi dan memastikan jalannya pemungutan suara lancar dan adil.
4. Apa motivasi Anda mengikuti atau mau menjadi anggota KPPS?
Jawaban: Motivasi saya, yakni untuk ikut serta sebagai pelaksana dan ikut membantu menyukseskan pemilihan umum di desa/kelurahan saya.