Aturan Penagihan Debt Collector Terbaru OJK, Proses dan Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan Datang ke Rumah

- 3 Desember 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi - Aturan penagihan oleh debt collector terbaru OJK, proses dan daftar pinjol yang punya DC lapangan datang ke rumah saat galbay.
Ilustrasi - Aturan penagihan oleh debt collector terbaru OJK, proses dan daftar pinjol yang punya DC lapangan datang ke rumah saat galbay. /PIXABAY/Janeb13

Baca Juga: Bahaya Pinjol yang Bisa Menimpa Nasabah Apa saja, Ketahui Cara Menghindar dari Jeratan Pinjaman Online

Mereka tak segan akan datang ke rumah debitur galbay pinjol yang tidak membayar dalam kurun waktu tertentu, sesuai aturan pihak pinjol masing-masing.

Namun begitu ada banyak aturan yang harus dipenuhi pihak penyedia jasa penagihan utang atau dalam hal ini pihak pinjol.

Adapun syarat yang perlu dipatuhi pihak penagih adalah waktu menagih langsung ke rumah yang bersangkutan yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 20.00.

Sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.

Baca Juga: Mau Menghindar dari Debt Collector? Ini Deretan Pinjol Tanpa DC Lapangan dan yang Ada DC Datang ke Rumah

Penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector ini hanya bisa melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja.

Perlu diketahui juga bahwa sebelum pihak pinjol melakukan penagihan harus memastikan informasi tenggat waktu kepada nasabah dengan jelas.

Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.

Serta masih banyak aturan yang bisa Anda lihat melalui laman OJK di https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Penyelenggaraan-Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi-(LPBBTI).aspx.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x