Mereka tak segan akan datang ke rumah debitur galbay pinjol yang tidak membayar dalam kurun waktu tertentu, sesuai aturan pihak pinjol masing-masing.
Namun begitu ada banyak aturan yang harus dipenuhi pihak penyedia jasa penagihan utang atau dalam hal ini pihak pinjol.
Adapun syarat yang perlu dipatuhi pihak penagih adalah waktu menagih langsung ke rumah yang bersangkutan yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 20.00.
Sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.
Penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector ini hanya bisa melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja.
Perlu diketahui juga bahwa sebelum pihak pinjol melakukan penagihan harus memastikan informasi tenggat waktu kepada nasabah dengan jelas.
Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.
Serta masih banyak aturan yang bisa Anda lihat melalui laman OJK di https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Penyelenggaraan-Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi-(LPBBTI).aspx.