1. Jemaah Haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Siskohat dengan kriteria sebagai berikut:
a. berstatus cicil aktif;
b. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c. telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 atau sudah menikah;
d. belum pernah diumumkan berhak lunas dan tidak melunasi Bipih sejak tahun 2019.
2. Jemaah Haji lanjut usia yang diprioritaskan dengan kriteria sebagai berikut;
a. urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
b. sekurang-kurangnya berusia 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 13 Mei 2024;
c. telah mendaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan haji kloter pertama atau telah mendaftar sebagai Jemaah haji paling singkat tanggal 13 Mei 2019.
Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Haji 2023, Link Download Resmi di Nusuk Mudah dan Praktis: Begini Tutorialnya
3. Jemaah Haji cadangan dengan kriteria sebagai berikut;
a. berstatus cicil aktif;
b. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c. telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 atau sudah menikah.
Jemaah haji cadangan ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari kuota masing-masing provinsi.
Cara Cek Online Daftar Tunggu dan Estimasi Keberangkatan
Sebagai informasi juga, berikut cara cek online daftar tunggu dan estimasi keberangkatan ibadah haji.