2. Orang tua atau wali merupakan KPM dan terdaftar di DTKS Kemensos
3. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, kurang mampu
4. Tidak ada anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN, Anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD
5. Khusus bansos anak sekolah, NIK siswa wajib terdatar Dapodik
Apabila memenuhi syarat, siswa berhak mendapatkan bansos anak sekolah atau bantuan PKH tahap 4 2023 dengan nominal:
- Siswa SD Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun
- Siswa SMP Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun