Selamat Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 400 Ribu Asal Tidak Masuk 6 Golongan Ini, Daftar ke Sini Tanpa BPJS

- 11 November 2023, 11:01 WIB
penerima BSU yang bisa dapat BLT Rp 400 ribu asal tidak masuk daftar 6 golongan terlarang, syarat, dan cara daftar online jadi penerima, tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
penerima BSU yang bisa dapat BLT Rp 400 ribu asal tidak masuk daftar 6 golongan terlarang, syarat, dan cara daftar online jadi penerima, tanpa BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Selamat penerima BSU bisa dapat BLT Rp 400 ribu asal tidak masuk daftar 6 golongan terlarang di bawah ini. Simak cara daftar online ke kanal resmi tanpa BPJS Ketenagakerjaan, di sini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah tidak cair lagi pada tahun 2023 ini. Meskipun demikian, para pekerja yang jadi penerima bantuan ini pada tahun lalu, masih bisa dapat BLT Rp 400 ribu pada November 2023 ini.

Para penerima BSU tahun lalu masih bisa dapat BLT Rp 400 ribu pada November 2023 dari program lain yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan tidak membutuhkan data BPJS Ketenagakerjan.

Cara untuk dapat BLT Rp 400 ribu ini juga sangat mudah, yakni dengan daftar online melalui kanal resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Selamat BLT Rp 400 Ribu Non BSU 2023 Cair ke Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bertanda Ini, Cek di Sini

BLT Rp 400 ribu ini cair kepada 18,8 juta masyarakat umum, sehingga bukan hanya penerima BSU tahun lalu yang dapat bantuan ini, namun juga pelaku UMKM, lansia, dan lain-lain yang memenuhi syarat.

BLT Rp 400 ribu dipastikan akan cair kepada para penerima BSU, asalkan memenuhi syarat dan tidak masuk daftar 5 golongan terlarang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Berikut daftar 6 golongan terlarang yang tidak bisa dapat BT Rp 400 ribu pada November 2023 ini:

1. Warga Negara Asing (WNA)
2. Orang kaya raya
3. Tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun PNS
5. Prajurit TNI
6. Anggota Polri

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x