PKH menjadi salah satu bantuan sosial yang masih disalurkan pada tahun 2023 ini selain BPNT. UMKM bisa mendapatkan BLT Rp 3 juta yang cair melalui bank HIMBARA (BNI, BTN, BRI, Mandiri) dan juga Kantor POS Indonesia.
UMKM berpeluang mendapatkan PKH karena pada bantuan sosial ini, Kementerian Sosial (Kemensos) membagi tujuh kategori penerima bantuan dengan masing-masing akan menerima uang yang berbeda-beda. Maka, peluang untuk meraihnya semakin besar.
Berikut rincian nominal BLT PKH:
- Ibu Hamil/Nifas : Rp 3 juta per tahun.
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun : Rp 3 juta per tahun.
- Pelajar SD/Sederajat : Rp 900 ribu per tahun.
- Pelajar SMP/Sederajat : Rp 1,5 juta per tahun.
- Pelajar SMA/Sederajat : Rp 2 juta per tahun.
- Penyandang Disabilitas Besat : Rp 2,4 juta per tahun.