Larangan berbuat zalim terhadap sesama Muslim sangatlah tegas dalam Islam. Rasulullah saw pernah bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Artinya, “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya disakiti. Siapa pun yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Siapa pun yang menghilangkan satu kesusahan seorang Muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Siapa pun yang menutupi (aib) seorang Muslim maka Allah akan menutupi (aibnya) pada hari kiamat.” (HR. Muslim).
Dalam hadits ini, bahkan bukan hanya perbuatan zalim yang dilarang untuk kita lakukan kepada Muslim lainnya. Membiarkan orang Muslim tersakiti pun tidak dibiarkan oleh Islam. Selain itu, dalam hadits ini pula terdapat keutamaan dan pahala bagi Muslim yang menolong Muslim lainnya dan menutupi aibnya.
Jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah
Dalam hadits lain bahkan disebutkan bahwa seorang Muslim memiliki masalah di hatinya jika ia menghina saudaranya sesama Muslim. Rasulullah saw pernah bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَخُونُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ عِرْضُهُ وَمَالُهُ وَدَمُهُ التَّقْوَى هَا هُنَا بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْتَقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ
Artinya, “Seorang Muslim itu saudara bagi seorang Muslim, dia tidak mengkhianatinya, tidak berdusta kepadanya juga tidak menelantarkannya. Seorang Muslim itu haram atas Muslim lainnya untuk mengganggu kehormatannya, hartanya dan tidak pula menumpahkan darahnya. Takwa itu berada di sini, cukuplah dalam hati seseorang itu ada keburukan apabila dia menghina saudaranya yang Muslim.” (HR. al-Tirmidzi).
Jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah
Dalam hadits lain juga disebutkan, bentuk tolong-menolong antar Muslim tidak hanya ketika saudara Muslimnya dizalimi. Akan tetapi mencegah mereka dari berbuat zalim pun merupakan bentuk tolong menolong yang diperintahkan oleh Islam. Rasulullah bersabda:
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنْ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ