Cara Mengajukan Sanggah CPNS PPPK 2023 di SSCASN BKN Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Jadwalnya

- 19 Oktober 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi - Cara mengajukan Sanggah CPNS PPPK 2023 di SSCASN BKN jika dinyatakan tidak lolos Seleksi Administrasi.
Ilustrasi - Cara mengajukan Sanggah CPNS PPPK 2023 di SSCASN BKN jika dinyatakan tidak lolos Seleksi Administrasi. /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Jadwal, Link, dan Cara Pengajuan Sanggah

Penting untuk memahami tata cara dan langkah-langkah yang diperlukan dalam mengajukan Sanggah. Langkah-langkah ini akan dijelaskan secara lebih mendetail di bawah ini.

Cara Mengajukan Sanggah CPNS PPPK 2023

Berikut ini cara mengajukan sanggah di laman SSCASN BKN apabila tidak lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023:

1. Masuk ke akun SSCASN BKN lalu cek pengumuman hasil seleksi administrasi
2. Jika pelamar dinyatakan tidak lolos, maka cek alasannya yang tertera di akun SSCASN
3. Kemudian klik opsi 'Ajukan Sanggah'
4. Laman SSCASN akan memberikan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah

Baca Juga: Contoh Kalimat Sanggah PPPK Guru 2023 di SSCASN, Begini Cara Ajukan Sanggah dan Jadwal

5. Pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumen lalu masukkan alasan sanggah
6. Centang kotak disclaimer dan 'Akhiri Proses Sanggah'
7. Setelah itu, klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran
8. Kemudian klik 'Iya' saat muncul pertanyaan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan
9. Terakhir, akan muncul tulisan 'Pengajuan sanggah berhasil'

Jika sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Itulah informasi cara mengajukan Sanggah CPNS PPPK 2023 di SSCASN BKN jika dinyatakan tidak lolos Seleksi Administrasi.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah