Contoh Hukuman Disiplin untuk PNS: Jenis Hukuman Ringan, Sedang hingga Berat

- 18 Oktober 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi - Contoh hukuman disiplin untuk PNS menurut jenis hukuman mulai ringan, sedang hingga berat sesuai tingkatan.
Ilustrasi - Contoh hukuman disiplin untuk PNS menurut jenis hukuman mulai ringan, sedang hingga berat sesuai tingkatan. /Freepik/syarifahbrit

BERITA DIY - Berikut informasi contoh hukuman disiplin untuk PNS menurut jenis hukuman mulai ringan, sedang hingga berat sesuai tingkatan.

Apa saja jenis hukuman disiplin dalam PNS sesuai tingkatannya dan contoh dari hukuman banyak dicari.

Pegawa Negeri Sipil (PNS) memiliki beberapa peraturan termasuk bila melanggar peraturan atau disiplin PNS.

Mengutip dari laman BPK Sulteng, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 8 ayat (1).

Baca Juga: PPPK Adalah Apa? INI Beda dengan PNS dan Daftar Gaji Pokok, Terbesar sampai Rp 6,7 Juta per Bulan

Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas 3 yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.

Berikut jenis hukuman disiplin dalam Pasal 8 tersebut dijabarkan dalam ayat selanjutnya (ayat 2 s/d 4) yaitu:

1. Jenis Hukuman Disiplin Ringan
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Jenis Hukuman Disiplin Sedang
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

Baca Juga: Gaji Penjaga Tahanan Kemenkumham 2023: Intip Honor PNS Beberapa Golongan

3. Jenis Hukuman Disiplin Berat
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berikut beberapa contoh pelanggaran PNS dan hukumannya:

1. Contoh hukuman disiplin ringan

Hukuman disiplin ringan biasanya dikenakan bagi PNS yang bolos bekerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

  • - PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hari kerja dalam satu tahun dapat dikenai teguran lisan.
  • - PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 4 sampai 6 hari dalam satu tahun bisa dikenai teguran tertulis.
  • - PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7 - 10 hari kerja dalam setahun bisa diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Contoh hukuman disiplin sedang

Hukuman disiplin sedang bisa diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran merugikan instansi.

  • - PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 hari kerja selama 6 bulan terakhir sehingga dikenai pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan.
  • - PNS mengambil menjual, memiliki, menggadaikan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, dan/atau surat berharga instansi akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 9 bulan.
  • - PNS ketahuan melakukan tindakan sewenang-wenang kepada bawahan dan mencoreng nama baik instansi akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan.

Baca Juga: Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK Asli BKN Dibuka September 2023 Tahapan Seleksi Rekrutmen PNS

3. Contoh hukuman disiplin berat

Hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan kepada PNS yang bukan hanya melanggar tata tertib instansi.

  • - PNS terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dapat dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau sesuai dengan tingkat keparahan pelanggarannya;
  • - PNS terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dapat dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau sesuai dengan tingkat keparahan pelanggarannya;
  • - PNS terbukti berpartisipasi dengan politik praktis dan melakukan tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dapat dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Demikian informasi contoh hukuman disiplin untuk PNS menurut jenis hukuman mulai ringan, sedang hingga berat sesuai tingkatan.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah