1. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
2. Punya usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
3. Calon debitur dari pekerja korban PHK boleh punya usaha yang sudah berjalan minimal 3 bulan, namun sudah ikut pelatihan kewirausahaan
4. Lolos atau memenuhi kriteria sesuai aturan bank saat cek SLIK OJK
5. Tidak pernah dapat kredit konsumtif kecuali yang disetujui pihak bank
6. Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sebagai informasi, pelaku usaha di sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp 100 juta sebanyak 4 kali dalam setahun.
Namun besaran suku bunga pada pengajuan pinjaman yang pertama dan selanjutnya berbeda, yakni 6-9 % efektif per tahun, dengan rincian sebagai berikut:
- Baru menerima KUR pertama kali, bunga sebesar 6% efektif per tahun;