Ketahui, PIP hanya diberikan ke siswa pemegang KIP; siswa dari keluarga miskin atau keluarga rentan miskin; dan siswa dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Dari keluarga peserta PKH atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
2. Berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial atau panti asuhan; terkena dampak bencana alam.
Baca Juga: UPDATE PIP Oktober 2023, Berikut Rincian dan Cara Cek Nama Siswa Penerima BLT Rp 1 Juta Kemdikbud
3. Siswa tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
4. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
5. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Nah besaran bantuan PIP yang bisa didapatkan siswa dibedakan menurut jenjang pendidikan, berikut detailnya:
1. Siswa jenjang pendidikan SD sederajat: Rp450 ribu. Khusus siswa kelas awal dan akhir dapat Rp225 ribu.