Penyebab TMS PPPK dan CPNS 2023, Ini Singkatan TMS dan MS Adalah Apa di SSCASN! Apa Solusi Jika Sudah TMS?

- 16 Oktober 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi - PPPK Guru 2023: cara mengisi biodata dengan login ke SSCASN BKN lengkap dokumen yang perlu disiapkan.
Ilustrasi - PPPK Guru 2023: cara mengisi biodata dengan login ke SSCASN BKN lengkap dokumen yang perlu disiapkan. /Tangkap layar instagram.com/@bkngoidofficial

Namun, bagi yang mendapatkan status TMS, berarti ada beberapa ketidaksesuaian atau kekurangan dalam berkas yang Anda unggah.

Baca Juga: Link Statistik Pendaftar PPPK CPNS 2023 di s id Statistik Pelamar, Cek Jumlah Pelamar per Instansi Kesini

Apa yang Menyebabkan Status TMS?

Berbagai alasan mendasari pemberian status TMS, diantaranya:

  1. Ketidaksesuaian Kualifikasi: Terjadi ketika ijazah pelamar tidak sesuai dengan formasi yang dipilih.
  2. Berkas Tidak Lengkap: Seluruh berkas yang diminta harus diunggah dengan lengkap.
  3. Berkas Kurang Jelas: Pastikan semua dokumen diunggah dengan resolusi yang baik, sehingga mudah terbaca.
  4. Format Berkas Salah: Semua dokumen harus sesuai dengan format yang telah ditentukan.
  5. Absennya e-Materai: Pelamar harus menyertakan e-materai dalam berkas yang diunggah.
  6. Dokumen Tidak Asli: Hanya dokumen asli yang diperbolehkan.
  7. Surat Pernyataan/Lamaran: Harus sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Baca Juga: Link Download RUU ASN 2023 Final PDF yang Disahkan Hari Ini, Simak Isi Aturan Revisi untuk Honorer hingga PPPK

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis data pendaftaran hingga penutupan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Data tersebut menunjukkan jumlah pelamar yang memperoleh status MS dan TMS.

Meskipun mendapatkan status TMS mungkin mengecewakan, Anda tidak perlu putus asa.

Anda diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan jika merasa bahwa sistem melakukan kesalahan.

Pastikan Anda mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang ditentukan.

Baca Juga: Pengumuman Lulus Berkas PPPK Seleksi Administrasi CPNS 2023 Hari Ini Di Mana, Jam Berapa & Cara Melihat Hasil

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah