Zat Pewarna Karmin Adalah Apa pada Makanan? Bahtsul Masail NU Jatim Sebut Haram, MUI Nyatakan Halal

- 28 September 2023, 14:39 WIB
Informasi zat pewarna karmin adalah apa pada makanan, Bahtsul Masail NU Jatim sebut haram, tapi MUI nyatakan halal.
Informasi zat pewarna karmin adalah apa pada makanan, Bahtsul Masail NU Jatim sebut haram, tapi MUI nyatakan halal. /Interesthing things of The Day

BERITA DIY - Simak informasi zat pewarna karmin adalah apa pada makanan dalam ulasan ini. Bahtsul Masail NU Jatim sebut haram, tapi MUI nyatakan halal.

Saat ini banyak yang cari tahu tentang zat pewarna karmin adalah apa. Hal ini tak terlepas dari PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim yang mengharamkan.

Namun, MUI memberikan pernyataan berbeda. MUI menyatakan zat pewarna karmin halal.

Bahtsul Masail NU Jatim mengharamkan zat pewarna karmin pada makanan dan minuman karena terbuat dari bangkai serangga, yang dinilai najis dan menjijikkan. 

Baca Juga: Jawaban TTS Yang Tahu Segalanya, Daun Berbentuk Bulat, Kalau Hujan Kucing Jadi, dan Buah Apa Yang Haram

Berdasarkan pandangan Imam Syafi'i dan Abu Hanifah, serangga tergolong ke dalam khabaits atau hewan yang menjijikkan. 

Nah di haramnya hewan menjijikkan ini tertulis dalam Surat Al- A'raf ayat 157, yang artinya: "... Dan ia mengharamkan yang khabaits/menjijikkan.".

Zat pewarna karmin adalah apa?

Zat pewarna karmin merupakan zat pewarna alami yang bisa digunakan untuk makanan dan minuman.

Adalah kutu daun atau cochineal yang menjadi zat pewarna karmin ini. Jika diproses, cochineal menghasilkan asam carminic.

Baca Juga: Apa itu Haram Lidzaithi, Ini Dia Pengertian dan Contohnya dalam Islam dan Perbedaan dengan Haram Lighairihi

Asam carminic tersebut lantas diekstraksi dan diolah menjadi pewarna alami karmin yang selanjutnya bisa untuk makanan, minuman atau kosmetik.

Serangga cochineal banyak ditemukan di Amerika Tengah dan Selatan. Bahkan serangga tersebut diternakkan.

Nah, menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, penggunaan zat pewarna karmin pada makanan dan lainnya adalah halal.

"Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan," ujar Niam mengutip Antara, Kamis, 28 September 2023.

Bahkan MUI secara khusus telah melakukan kajian panjang terkait dengan penggunaan pewarna makanan dari serangga cochineal sejak 2011.

Baca Juga: Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023? Ini Jadwal dan Hukum Wajib, Mubah, hingga Haram

Kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB). 

Niam mengatakan perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM NU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga cochineal.

"Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain," kata dia.

Itulah informasi zat pewarna karmin adalah apa pada makanan, Bahtsul Masail NU Jatim sebut haram, tapi MUI nyatakan halal.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah