BERITA DIY - Bukan BPUM 2023, UMKM daftar ke sini dapat Rp4,2 juta tanpa NIK KTP terdatar di Eform BRI eform.bri.co.id.
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM di tahun 2023 sudah tidak akan cair lagi.
Sebelumnya BPUM disalurkan di tahun 2020 dan 2021 untuk membantu pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Di tahun 2020, pelaku UMKM yang terdaftar di eform.bri.co.id mendapatkan BPUM sebesar Rp2,4 juta.
Kemudian di tahun 2021, BPUM kembali disalurkan kepada 12,8 juta UMKM dengan nominal Rp1,2 juta per penerima.
Sayangya di tahun 2022 lalu program BPUM dipastikan tidak dilanjutkan karena pandemi Covid-19 telah usai dan kondisi perekonimian mulai pulih.
Adapun di tahun 2023 ini, UMKM bisa mendapatkan Rp4,2 juta tanpa daftar BPUM atau memiliki NIK KTP yang terdaftar di efrom.bri.co.id.
Cara UMKM dapat Rp4,2 juta tanpa daftar BPUM 2023 adalah dengan mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 yang baru dibuka hari Jumat, 22 September kemarin.