Jangan Kaget! Pemilik NIK KTP Berciri Ini Ditransfer Uang 750 Ribu 4 Kali, Yuk Cek Bansos PKH 2023 di Sini

- 20 September 2023, 11:07 WIB
Jangan kaget! Pemilik NIK KTP berciri ini ditransfer uang Rp 750 ribu 4 kali. Begini cara cek bansos PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id.
Jangan kaget! Pemilik NIK KTP berciri ini ditransfer uang Rp 750 ribu 4 kali. Begini cara cek bansos PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Jangan kaget! Pemilik NIK KTP berciri ini ditransfer uang Rp 750 ribu oleh pemerintah. Cepat cek namamu di daftar penerima bansos PKH 2023 via cekbansos.kemensos.go.id, di sini.

Pemerintah masih menyalurkan bansos PKH 2023 untuk berbagai golongan masyarakat atau pemilik NIK KTP pada tahun ini, dalam bentuk uang tunai hingga Rp 750 ribu 4 kali dalam setahun.

Bantuan uang Rp 750 ribu 4 kali ini langsung ditransfer ke pemilik NIK KTP berciri khusus yang menggunakan nomor rekening Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri.

Sehingga pemilik NIK KTP jangan kaget jika tiba-tiba ada tambahan uang yang masuk ke rekening. Jika tidak memiliki nomor rekening Himbara, bantuan uang Rp 750 ribu 4 kali ini bisa diambil di Kantor Pos.

Baca Juga: Selamat Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Ini Dapat Uang Rp 3 Juta, Begini Cara Daftar dan Cek Bansos PKH 2023

Bantuan ini berasal dari bansos PKH 2023 yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk 10 juta pemilik NIK KTP berciri khusus.

Namun tidak semua dari 10 juta pemilik NIK KTP berciri khusus tersebut mendapatkan uang Rp 750 ribu 4 kali dari bansos PKH 2023.

Ada 7 kategori penerima bansos PKH 2023. Masing-masing dapat bantuan uang dengan nominal yang berbeda-beda, dengan rincian sebagai berikut:

  • ibu hamil/nifas dan balita: @ Rp 750 ribu 4 kali
  • lansia dan difabel: @ Rp 600 ribu 4 kali
  • anak SD: Rp 225 ribu 4 kali
  • anak SMP: Rp 375 ribu 4 kali
  • anak SMA: Rp 500 ribu 4 kali

Baca Juga: SELAMAT! Bansos PKH Tahap 3 2023 CAIR September, Tahap 4 Mulai Kapan? Cek Jadwal dan Daftar Penerima di Sini

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah