Login SIM PKB Konfirmasi Kesediaan PPG 2023 Angkatan 2 Kesini: Syarat Terundang & Penyebab Tak Dapat Undangan

- 9 September 2023, 11:13 WIB
ilustrasi. Syarat terundang PPG daljab 2023 angkatan 2, konfirmasi kesediaan PPG dalam jabatan 2023, dan penyebab tidak dapat undangan PPG 2023.
ilustrasi. Syarat terundang PPG daljab 2023 angkatan 2, konfirmasi kesediaan PPG dalam jabatan 2023, dan penyebab tidak dapat undangan PPG 2023. /dok. instagram @ppgkemdikbud

Baca Juga: Cek Kelulusan UKMPPG Periode 4 PPG 2023 di ukm.ppg.kemdikbud.go.id di Link Ini, Hasil UP dan UKin Di Sini

Cara Melakukan Konfirmasi Kesediaan

  1. Login ke akun SIMPKB PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 2.
  2. Setelah login, Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan "Formulir Pernyataan Kesediaan".
  3. Bacalah isi notifikasi tersebut, yang akan mencakup informasi seperti provinsi asal, LPTK yang telah ditentukan, bidang studi PPG, status peserta, dan kategori sasaran.
  4. Klik centang biru di bagian bawah keterangan tersebut.
  5. Pilih opsi "bersedia" pada kolom hijau.
  6. Anda akan melihat tampilan “Pernyataan Kesediaan Anda Berhasil Disimpan”.
  7. Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu informasi lebih lanjut dari Kemdikbud.

Untuk memantau perkembangan, Anda bisa mengunjungi situs resmi PPG Kemdikbud.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Klik Link di Sini, Syarat dan Tahapan Pendaftaran

Syarat Terundang dan Penyebab Tidak Terundang

Penyebab Tidak Terundang

Berikut beberapa faktor yang bisa membuat Anda tidak mendapatkan undangan untuk PPG Dalam Jabatan Tahun 2023:

  1. Akun Ganda: Jika Anda pernah pindah dan membuat akun SIMPKB baru.
  2. NIK Tidak Valid: Data NIK Anda harus sudah diperbarui dan valid.
  3. NUPTK: Pastikan Anda sudah memiliki NUPTK yang valid.
  4. Ijazah (Jenjang S-1): Harus sudah terverifikasi pada PDDIKTI.
  5. Tanggal Lahir/Usia: Usia maksimal 58 tahun.
  6. BanPem: Status sertifikasi dari Kemendikbud harus jelas.
  7. TMT Atas Batas Persyaratan: Masa TMT maksimal 1 Januari 2020.
  8. Jenis PTK: Harus sebagai guru.
  9. Merubah Data Pasca Cut-off: Jangan mengubah data setelah batas waktu.
  10. Ijazah (PAI): Harus sesuai dengan linieritas.
  11. Status Kepegawaian (GTY, GHS): Status kepegawaian harus sesuai.
  12. Beban Tugas Guru: Minimal 24 jam mengajar per minggu.
  13. Pernah Nonaktif: Jika pernah berhenti dan kembali mengajar, data harus diperbarui.

Bagi Anda yang memenuhi syarat dan merasa memenuhi kriteria di atas, pastikan untuk tidak melewatkan proses konfirmasi kesediaan ini.

Pendaftaran selanjutnya akan dibuka pada 15-16 September 2023 setelah pengumuman penetapan calon mahasiswa PPG.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah