Lokasi, Pelanggaran, dan Denda Operasi Zebra Yogyakarta
Untuk lokasi operasi zebra, pihak kepolisian tidak mengumkanny. Namun rencananya kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah ruas jalan utama di Yogyakarta.
Mengenai jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda atau sanksi diantaranya tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, dan berkendara melawan arah.
Untuk lebih lengkapnya, berikut jenis pelanggaran dan jumlah sanksi atau denda yang akan diberlakukan:
1. Melawan Arus: Pasal 287 menetapkan maksimal denda Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ menetapkan bahwa denda maksimal Rp 750.000 dapat dikenakan.
3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ menetapkan bahwa denda maksimal Rp 750.000 dapat dikenakan.
4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291 menetapkan sanksi denda maksimal Rp 250.000.