Baca Juga: Jangan Panik, Ini Solusi Galbay Pinjol Legal 2023 Pakai Cara Aman, Bisa Keluar dari Jeratan Pinjol
3. Melapor ke instansi terkait
Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.
Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.
Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal 2023 Terbaru, dan Cek Pinjaman Online Apa Saja yang Berizin OJK di Link Ini
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].
Demikian informasi utang belum lunas hingga galbay pinjol, coba solusi ini bisa aman keluar dari jeratan pinjol pinjaman online.***