Galbay Pinjol Punya Risiko Tinggi, Ini Bahaya Pinjam uang di Pinjol hingga Terjerat Pinjaman Online

- 29 Agustus 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi - Galbay pinjol punya risiko tinggi, ini bahaya pinjam uang di pinjol hingga terjerat utang menumpuk pinjaman online.
Ilustrasi - Galbay pinjol punya risiko tinggi, ini bahaya pinjam uang di pinjol hingga terjerat utang menumpuk pinjaman online. /PIXABAY/RobbinHiggins

BERITA DIY - Berikut informasi galbay pinjol punya risiko tinggi, ini bahaya pinjam uang di pinjol hingga terjerat utang menumpuk pinjaman online.

Memiliki utang memang membuat debitur menjadi was-was akan tekanan dari jeratan pinjaman online.

Risiko dari gagal bayar pinjol atau tidak bisa bayar hutang pinjaman online juga memiliki beberapa hal yang perlu diketahui.

Hal ini untuk mengetahui risiko sejak awal sebelum meminjam uang di pinjol dari macam aplikasi yang ada.

Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Amankah? Ini Risiko saat Gagal Bayar Menunggak Utang Pinjaman Online

Beberapa risiko atau bahaya yang akan mengintai debitur yang galbay pinjol termasuk akan didatangi debt collector atau DC lapangan ke rumah.

Risiko lain juga bisa menghantui para debitur pinjol, mengingat bunga dari pinjaman online diketahui akan semakin tinggi saat galbay pinjol.

Jika Anda sudah memahami segala risiko pinjol termasuk ketika galbay pinjol bisa berpikir matang sebelum meminjam uang. Berikut bebrapa risiko galbay:

Baca Juga: Hati-hati Didatangi Debt Collector, Cek DC Pinjol 2023 Apa Saja yang Datang ke Rumah Debitur Galbay

1. Denda Keterlambatan

Konsekuensi pertama dan yang paling umum adalah denda keterlambatan. Ketika debitur tidak membayar cicilan Hutang setelah lewat masa jatuh tempo, maka pemberi pinjaman berhak mengajukan denda keterlambatan.

Nantinya jumlah dana yang harus diserahkan kepada pihak pinjaman online akan semakin besar dari jumlah awal.

2. Di-Blacklist SLIK OJK

Jika pelunasan pinjaman online tidak diselesaikan pihak pinjol akan melaporkannya ke OJK dan akhirnya nama debitur masuk daftar hitam.

Adapun SLIK OJK berisikan data debitur, mulai dari identitas sampai riwayat kredit. Bila nama Anda masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK, maka kedepannya Anda tidak bisa mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan manapun.

3. Penagihan oleh Debt Collector

Lembaga yang memberi pinjaman akan memberikan peringatan kepada debitur yang telat membayar, bisa melalui email, sms, dan telepon. Jika debitur masih belum menyelesaikan cicilan, bahkan cenderung mangkir, maka debt collector akan turun.

Baca Juga: Joki Galbay Pinjol Apa Aman? Ini Solusi Debitur Kredit Macet dan Keluar dari Jeratan Pinjaman Online

Debt collector akan menghubungi debitur dan juga keluarga. Sampai datang ke rumah debitur, untuk melakukan penagihan.

Akan lebih parah resikonya jika Anda sampai terjerat pinjol ilegal. Karena resiko telat bayar pinjol ilegal lebih ngeri.

Pinjol ilegal dapat menghubungi semua kenalanmu yang tersimpan di dalam kontak. Karena saat menggunakan aplikasi mobile dari pinjol tersebut, kemungkinan besar Anda menekan atau menyetujui akses ke data kontak di dalam ponsel.

4. Penyitaan Barang

Risiko gagal bayar pinjol OJK selanjutnya yaitu penyitaan barang. Jika debitur tidak dapat membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset milik debitur.

Baca Juga: Cara Menyelesaikan Galbay Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini Apa Boleh Tidak Bayar Pinjaman Online?

Khususnya jika debitur mengajukan pinjaman dengan jaminan. Kepemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah.

Sebelumnya pinjol akan mengirimkan surat pemberitahuan dan juga peringatan. Namun jika masih dihiraukan, maka dengan terpaksa aset milik debitur akan disita, untuk menutupi sisa cicilan yang belum dibayar.

Demikian informasi galbay pinjol punya risiko tinggi, ini bahaya pinjam uang di pinjol hingga terjerat utang menumpuk pinjaman online.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x