3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi/Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD;
4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya;
5. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Sebagai catatan, gelombang Kartu Prakerja juga menetapkan kuota, jadi memenuhi syarat belum tentu bisa lolos jika kuota sudah terpenuhi.
Bagi yang lolos akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp 4,2 juta yang terdiri dari dana pelatihan Rp 3,5 juta, insentif tunai Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu.
Pendaftar bisa cek pengumuman Kartu Prakerja gelombang 59 dengan login di link prakerja.go.id.
Bagi yang lolos akan mendapatkan tanda kelolosan berupa notifikasi lolos melalui dashboard akun prakerja.go.id, SMS dan email.