"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023," tulis keterangan dalam pedoman yang dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Selain bendera, masyarakat turut diimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan masing-masing, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023.
Adapun untuk desain tema dan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di baliho dapat merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Untuk pemasangan Bendera Merah Putih yang berlangsung pada tanggal 1-31 Agustus 2023, ada aturan yang wajib dipatuhi.
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 dijelaskan aturan-aturannya sebagai berikut:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.