Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi - Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak - Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Dalam Peraturan Menteri tersebut tertulis bahwa pemberlakuan ganjil genap di jalur puncak berlaku setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu pukul 24.00 WIB.
Selain itu, pemberlakukan sistem ganjil genap ini juga diberlakukan saat hari libur nasional yaitu mulai dari H-1 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB.
Dengan demikian, jadwal buka tutup jalur puncak dan sistem ganjil genap akan mulai berlaku pada hari ini Jumat, 28 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.
Sementara untuk pemberlakukan one way atau buka tutup di kawasan Puncak Bogor akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi arus lalu lintas.
Biasanya one way atau sistem buka tutup ini berlaku pada pagi dan siang hari yaitu mulai jam 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB ke arah Bandung khususnya pada hari Sabtu dan Minggu.
Kemudian pemberlakukan sistem satu arah one way ke Jakarta akan berlakukan mulai jam 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Tema HUT RI ke-78 dan Link Download Logo serta Panduannya Lengkap