Pemerintah, dalam proses penyalurannya, bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Mereka berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan penerima bantuan. Jika penerima tidak mengambil bantuan dalam periode yang telah ditentukan, PT Pos akan melakukan penyaluran langsung ke rumah penerima.
Ada tiga skema penyaluran bantuan. Pertama, penerima bisa langsung mengambil dana di kantor Pos pada waktu yang ditentukan.
Kedua, PT Pos menyalurkan bantuan dengan mendatangi komunitas seperti RT, RW, kelurahan, dan banjar.
Ketiga, PT Pos dapat mengantarkan bantuan langsung ke rumah penerima, khususnya bagi mereka yang memiliki akses terbatas seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang tinggal di wilayah 3T.
Jumlah bantuan yang diterima penerima dapat berbeda, tergantung dari metode penyaluran. Jika pengambilan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara, jumlah bantuan yang diterima adalah Rp 200 ribu per bulan.
Namun, jika penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia, saldo yang diterima pada pencairan tahap 1 adalah Rp 400 ribu, yang merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan.
Pertanyaan utama yang mungkin ada di pikiran Anda sekarang: "Apakah saya terdaftar sebagai penerima BPNT?"