Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal kata OJK, Benarkah Bisa Masuk BI Checking usai Galbay dan Data Disebar?

- 1 Juli 2023, 12:43 WIB
Risiko-risiko tidak bayar pinjol ilegal kata OJK, benarkah bisa masuk BI Checking usai galbay dan data disebar DC lapangan?.
Risiko-risiko tidak bayar pinjol ilegal kata OJK, benarkah bisa masuk BI Checking usai galbay dan data disebar DC lapangan?. /Ilustrasi PIXABAY/Fotorech

Selain itu, pinjol ilegal lebih berisiko dalam penyebaran data pribadi Anda dan bisa mencemarkan nama baik apabila DC yang tagih utang ke rumah tidak memakai standarisasi penagihan dari OJK.

Oleh sebab itu, sebelum menggunakan pinjol ilegal, OJK sebutkan risiko-risiko yang bisa saja terjadi saat galbay atau tidak bayar cicilan pinjo, ini risikonya:

Baca Juga: Bersihkan Nama BI Checking Akibat Galbay Pakai Cara Ini dari OJK, Bisa Pinjam Uang di Pinjol Lagi

1. Risiko intimidasi debt collector

Terdapat prosedur ketat guna mengatasi masalah ketika nasabah gagal bayar dan mangkir dari pelunasan cicilan jika menggunakan jasa fintech pendanaan legal, prosedur ini diawasi langsung oleh AFPI.

Dengan demikian, minim akan terjadi pelanggaran saat penagihan berlangsung. Langkah pertama, borrower diberi peringatan melalui pesan singkat berupa SMS, e-mail, atau telepon, sesuai data diri yang sudah ada.

2. Risiko terancam penyebaran informasi pribadi

Selain melakukan teror dengan mendatangi rumah peminjam, hal yang paling membuat resah adalah penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.

Tak sedikit kasus mereka yang dipermalukan oleh DC karena aib, bahkan fitnah, disebarkan kepada rekan dan keluarganya. Di sinilah pentingnya berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman online.

Baca Juga: Hati-hati Pinjol Ini Tidak Aman Digunakan saat Galbay, OJK Beri Saran Pakai Pinjol Ini, BI Checking Bisa Aman

3. Penyitaan Barang

Jika debitur tidak bisa membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset milik debitur, khususnya jika debitur mengajukan pinjaman dengan agunan. Kepemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah