Adapun waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan Kurban adalah sejak selesai salat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah sampai terbenam matahari pada tanggal 13 Zulhijah.
Hewan kurban diutamakan disembelih oleh shahibul kurban (orang yang berkurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw. Apabila shahibul kurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, penyembelihan bisa dilakukan (diwakilkan) oleh orang lain.
Lalu, bagaimana tata cara menyembelih hewan kurban yang syari?
Mengutip dari laman muhammadiyah.or.id, berikut tata cara yang syari menyembelih hewan kurban:
1. Menggunakan alat penyembelihan yang tajam
Saat menyembelih hewan kurban, diwajibkan menggunakan alat yang tajam. Salah satu alasannya adalah agar hewan kurban langsung cepat mati dan tidak kesakitan sekarat dalam waktu yang lama.