Meski begitu, jadwal libur dan cuti bersama tetap mengacu pada SKB yang dikeluarkan oleh tiga kementerian tersebut.
Tautan untuk mengakses SKB ini dalam format PDF akan disertakan segera setelah resmi dirilis oleh pihak yang berwenang.
SKB ini penting bagi para pekerja dan pegawai di seluruh Indonesia untuk merencanakan cuti dan liburan mereka di tahun 2023.***