Surat Keputusan ini merevisi SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, yang mencakup daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.
Perubahan paling mencolok dalam SKB terbaru ini adalah penentuan tanggal cuti bersama dan perayaan Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga: Sidang Isbat Idul Adha 2023 Pemerintah NU dan Muhammadiyah Beda Hari, Cek Jadwal Libur Juni 2023
Menurut SKB tersebut, perayaan Idul Adha akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Di samping itu, tanggal 28 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama, yang berarti pekerja dan pegawai di Indonesia akan mendapatkan libur panjang selama tiga hari.
Pemerintah, dalam hal ini melalui tiga Kementerian yang bertanggung jawab, telah mengambil keputusan ini setelah melalui proses diskusi panjang dalam rapat di Sekretariat Negara.
Penambahan hari cuti bersama ini diputuskan dalam upaya untuk memberikan kesempatan istirahat yang lebih lama bagi pekerja di Indonesia.
Sementara itu, organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 28 Juni 2023, sehari sebelum pemerintah menetapkannya.