Untuk aturan tunjangan kinerja 2023, pendapatan tukin PNS, Polri, dan TNI berdasar dari pendapatan asli daerahnya (PAD). Daerah dengan pendapatan terbanyak, tukin PNS juga akan semakin tinggi.
Di lain pihak, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tengah mewacanakan akan adanya kenaikan gaji PNS 2024 bagi Aparatur Sipil Negara baik PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Namun, ada atau tidaknya kenaikan gaji PNS 2024 akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengumumkan pada saat penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 nanti.
"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus, salah satu yang sedang kita hitung secara serius detil adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan, jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus pak Presiden," kata Sri Mulyani pada Rabu 7 Juni 2023 dilansir dari ANTARA.
Daftar gaji PNS 2023 saat ini
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;