Namun, ada konteks penting yang harus diingat. Jika pada tahun 2022 BSU diberikan sebagai respon terhadap kebijakan kenaikan BBM, maka pada tahun 2020 dan 2021, BSU disalurkan sebagai respon terhadap dampak ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Pada saat itu, banyak pekerja yang kehilangan mata pencaharian atau mengalami penurunan pendapatan akibat penutupan tempat kerja dan pelambatan aktivitas ekonomi. BSU diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka dan membantu mereka melewati masa-masa sulit tersebut.
Penentuan pekerja mana yang berhak menerima BSU ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa kriteria penting yang menjadi dasar penentuan tersebut adalah pekerja harus memiliki gaji dasar yang telah ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria ini dipilih untuk memastikan bahwa bantuan tersebut disalurkan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.
Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Kartu Prakerja yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.
Adapun Kartu Prakerja di 2023 dijalankan dengan tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan pekerja maupun pengangguran.